Minggu, 17 Juni 2012

Barang yang dijual sebelum pembeli terima dibawah tanggungjawab siapa?



Penjual adalah orang yang bertanggungjawab keatas barang yang yang belum diterima oleh pembeli, sekalipun pembeli melepaskan tanggungjawab.
Terfasah (batal) akad jual beli apabila barang yang belum diserah binasa dengan sendiri atau dibinasa oleh penjual. Ini kerana barang tidak boleh diserah.
Jika barang yang dibeli dibinasa oleh orang lain (bukan penjual atau pembeli) maka pembeli boleh pilih antara meneruskan pembelian atau membatalkannya.
Hukum barang yang belum diterima berlaku kecacatan adalah seperti berikut:
  • Jika barang yang cacat dengan sendiri atau dicacatkan oleh penjual atau oleh orang lain maka pembeli diberi pilihan antara membatalkan jual beli atau meneruskannya.
  • Sekiranya pembeli tidak berhak mencacatkan barang yang dibeli walaupun dia tidak mengetahui barangan itu adalah barang yang di telah beli maka dihukumkan pembeli telah menerima barang itu.
  •  Jika pembeli berhak mencacatkan barang yang dia beli maka perbuatan itu tidak dikira sebagai menirima barangan itu. Contoh secara hak ialah pembeli mempertahankan dirinya dari serangan binatang yang dia beli dan berlaku kecacatan, sedangkan binatang itu belum lagi diserahkan kepadanya.
Contoh binasa ialah rumah yang terbakar, jam tangn yang jatuh kedalm air dan tak dapat di ambil, burung atau binatang peburuan yang terlepas dari kurungan.
jika barang itu dapat semula atau burung atau binatang buruan kembali ke kurungan maka akad jual beli tidak batal sekiranya tiada berlaku kecacatan.
Pembeli tidak boleh(tidak sah) menjual atau memberi kepada orang lain atau mengadai barang yang dibeli selagi dia tidak menerima barang itu.
oleh : almalakawi.wordpress.com

Sabtu, 16 Juni 2012

Asuransi Takaful Haram


Pertanyaan:
Apa hukum syara’ tentang perusahaan yang muncul dan tumbuh dengan pesat dan kadang disebut perusahaan asuransi ta’awuni atau takaful atau Islami? Perlu diketahui bahwa para pengusung dan pecintanya mengatakan bahwa asuransi ini berbeda dari asuransi komersial yang haram, karena merupakan kerjasama atau tolong menolong di antara kaum Muslim dalam hal sebagian membantu sebagian yang lain ketika terjadi peristiwa terhadap salah seorang di antara mereka sebagai kompensasi angsuran yang mereka bayarkan? Dalam konteks itu mereka menyebutkan hadits pujian Rasul saw kepada keluarga al-Asy’ariyun atas kerjasama dan tolong menolong mereka sebagaimana dijelaskan dalam pembahasan terkait masalah tersebut. Kami berharap jawaban secara rinci, semoga Allah SWT memberi balasan yang lebih baik kepada Anda.
Jawab:
Saya telah menelaah masalah yang Anda kirimkan. Demikian pula saya telah menelaah sumber-sumber lain. Dari semua itu telah jelas bagi saya hal-hal berikut:
Pertama, fakta asuransi tersebut:
1.       Asuransi ta’awuni, takaful dan Islami itu dari sisi metode pembentukannya dan aktifitasnya … tidak berbeda (dengan asuransi komersial). Dan hukum dalam masalah itu adalah sama.
2.       Orang-orang yang menjalankannya, mereka memasarkannya bahwa itu adalah tabarru’ (donasi) dari pribadi-pribadi dalam jumlah tertentu untuk membantu sebagian terhadap sebagian yang lain jika terjadi peristiwa bahaya seperti kebakaran, kecelakaan, atau yang lain… Meski demikian, akad itu ditandatangani (dilakukan) dengan mutabarri’ (para donatur) oleh perusahaan asuransi!
3.       Orang-orang yang menjalankannya mengatakan bahwa asuransi ini tidak berdiri dengan maksud mendapat keuntungan, akan tetapi dia adalah kerjasama atau tolong menolong di atas kebaikan dan ketakwaan.
4.       Orang-orang yang menjalankan asuransi ini mengatakan bahwa asuransi ini berbeda dari asuransi komersial yang haram yang berdiri dengan maksud mengejar keuntungan dan menginvestasikan harta yang dibayarkan oleh para nasabah dengan maksud mendapat keuntungan… Dan yang di dalamnya ada gharar dari sisi nasabah (pihak tertanggung) membayar premi keikutsertaannya dan tidak tahu kapan akan terjadi suatu peristiwa terhadapnya!
5.       Orang-orang yang menjalankan asuransi takaful, asuransi Islami, atau asuransi ta’awuni ini dalam menyatakan kesyar’iannya, mereka berdalil kepada hadits al-asy’ariyun, bahwa ketika kelaparan melanda, mereka menempatkan makanan yang ada pada setiap orang dari mereka di satu tempat, lalu mereka makan bersama-sama. Muhammad ibn al-‘Ala telah menceritakan kepada kami, telah menceritakan kepada kami Hamad ibn Salamah dari Buraid dari Abu Burdah dari Abu Musa, ia berkata: Nabi saw bersabda:
«إِنَّ الْأَشْعَرِيِّينَ إِذَا أَرْمَلُوا فِي الْغَزْوِ أَوْ قَلَّ طَعَامُ عِيَالِهِمْ بِالْمَدِينَةِ جَمَعُوا مَا كَانَ عِنْدَهُمْ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ ثُمَّ اقْتَسَمُوهُ بَيْنَهُمْ فِي إِنَاءٍ وَاحِدٍ بِالسَّوِيَّةِ فَهُمْ مِنِّي وَأَنَا مِنْهُمْ.»
Bahwa keluarga al-Asy’ariyun jika mereka kehabisan bekal di dalam peperangan atau makanan keluarga mereka di Madinah menipis, maka mereka mengumpulkan apa yang mereka miliki di dalam satu lembar kain kemudian mereka bagi rata di antara mereka dalam satu wadah, maka mereka itu bagian dariku dan aku adalah bagian dari mereka (Hr Muttafaq ‘alayh)
6.       Perusahaan yang bersifat tolong menolong (asy-syirkât at-ta’âwuniyah) ini… melakukan reasuransi, yaitu perusahaan asuransi takaful lokal atau kecil memberikan premi-premi dari tertanggung yang dimilikinya kepada perusahaan asuransi besar agar mengelola harta dan menginvestasikannya…
Berikut adalah apa yang dinyatakan di dalam buku-buku, leaflet-leaflet mereka seputar reasuransi:
(Karena perusahaan asuransi kecil tidak bisa menutupi kompensasi bahaya-bahaya besar, dan tidak mampu menanggung asuransi yang lebih berresiko terhadap kapal dan pesawat, oleh karena itu kita mendapati diri kita terpaksa, supaya bisa terjamin, untuk mengasuransikan kepada perusahaan-perusahaan asuransi raksasa yang ada di ibukota negara besar seperti Eropa dan Amerika dan ini disebut reasuransi)
7.       Orang-orang yang menjalankan asuransi ta’awuni ini.. mereka tidak mengingkari pengharaman asuransi komersial. Karena fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh berbagai lembaga tentang pengharaman asuransi komersial, mereka akui kesyar’iannya, misalnya:
-          Haiah Kibâr al-‘Ulamâ’ di Saudi
-          Majma’ al-Fiqh al-Islâmî ad-Dawlî di bawah OKI yang bermarkas di Jedah
-          Al-Majma’ al-Fiqhî al-Islâmî dibawah Rabithah al-‘Alam al-Islami dan bermarkas di Mekah
-          Majma’ Buhûts al-Islâmiyah di al-Azhar
Hanya saja, mereka mengatakan bahwa asuransi ta’awuni berbeda dengan asuransi komersial sehingga asuransi ta’awuni adalah halal. Mereka menganggapnya sebagai tabarru’ (donasi), bukan investasi komersial. Mereka mengganggapnya tidak melakukan reasuransi kepada perusahaan asuransi komersial… Mereka berupaya mengeksploitasi keputusan Haiah Kibar Ulama Saudi pada tanggal 4/4/1397 dalam mempromosikan asuransi ini.
Dalam rangka memberikan penjelasan, kami memandang baik untuk menjelaskan bagaimana keputusan itu dikeluarkan dan bagaimana Haiah mengoreksi keputusannya, meski Haiah terkait dengan pemerintah… Di dalam hal itu apa yang ada. Akan tetapi supaya fair kami sebutkan apa yang terjadi:
Orang-orang yang menjalankan asuransi ta’awuni itu menyodorkan perkara kepada Haiah Kibar Ulama Saudi bahwa asuransi yang mereka jalankan adalah tabarru’ untuk kebaikan dan ketakwaan, bukan dengan tujuan investasi atau keuntungan sebagaimana telah dijelaskan di atas. Maka Haiah mengambil keputusan pada tanggal 4/4/1397 H dengan nomor 51. Di dalam keputusan itu Haiah memperbolehkan asuransi ta’awuni berdasarkan informasi-informasi yang diberikan kepada Haiah. Haiah di awal keputusannya mengatakan:
(Asuransi ta’awuni termasuk akad tabarru’ (donasi) yang dimaksudkan untuk mengantarkan pada tolong menolong terhadap kepingan-kepingan bahaya dan partisipasi dalam menanggung tanggungjawab ketika terjadi bencana. Hal itu dengan jalan kontribusi seseorang dengan sejumlah uang tertentu yang dikhususkan untuk memberi kompensasi orang yang ditimpa bahaya. Kelompok asuransi ta’awuni tidak bertujuan komersial, ataupun keuntungan finansial dari harta selain mereka. Melainkan mereka bertujuan mendistribusikan bahaya diantara mereka dan tolong menolong untuk memikul bahaya…) selesai.
Keputusan itu ditutup dengan permintaan dari Haiah (Hendaknya sekelompok ahli dalam masalah ini yang dipilih oleh negara menetapkan point-point rinci untuk perusahaan asuransi ta’awuni ini. Setelah mereka selesai melakukan hal itu, apa yang mereka tulis disampaikan kepada majlis Haiah Kibar Ulama untuk dipelajari dan dikaji berdasarkan kaedah-kaedah syariah, wallâh al-muwaffiq).
Jelas dari keputusan Haiah bahwa Haiah menganggap asuransi ta’awuni itu sebagai tabarru’ (donasi). Di dalamnya tidak ada ruang untuk keuntungan atau mencari keuntungan. Karena sifat aktifitas itu sebagai akad tabarru’ bukan mu’awadhah dari dua pihak. Anggapan Haiah itu berdasarkan informasi-informasi yang diberikan kepada Haiah oleh orang-orang yang menjalankan asuransi ta’awuni itu.
Karena asuransi yang disebutkan ternyata bukan tabarru’, dan perusahaan menyadari hal itu, maka perusahaan berupaya memasarkan aktifitas-aktifitasnya dengan memanfaatkan keputusan Haiah itu. Hal itu mendorong Komite Tetap Pembahasan Ilmiah (al-Lajnah ad-Daimah li al-Buhuts al-‘Ilmiyah) di Haiah mengeluarkan penjelasan yang di dalamnya dinyatakan: (amma ba’du. Sebelumnya telah dikeluarkan oleh Haiah Kibar Ulama keputusan pengharaman asuransi komersial dengan semua jenisnya dikarenakan di dalamnya terdapat dharar dan bahaya besar dan memakan harta manusia dengan cara batil… Sebagaimana telah dikeluarkan oleh Haiah Kibar Ulama akan kebolehan asuransi ta’awuni yaitu asuransi yang dibentuk dari donasi para dermawan dan dimaksudkan untuk membantu orang yang membutuhkan dan mendapat bencara (kesusahan), dan tidak ada pengembalian apapun bagi orang-orang yang berpartisipasi -baik modal, keuntungan ataupun returinvestatif apapun-. Karena maksud orang yang berpartisipasi adalah untuk mendapat pahala Allah SWT dengan membantu orang yang membutuhkan, bukan mengharap pengembalian duniawi. Hal itu tercakup dalam firman Allah :
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. (QS al-Maidah [5]: 2)

Dan tercakup dalam sabda Rasul saw :
وَاللهُ فِيْ عَوْنِ الْعَبْدِ مَا دَامَ اَلْعَبْدُ فِيْ عَوْنِ أَخِيْهِ
Allah akan menolong hamba-Nya selama hamba menolong saudaranya

Ini adalah jelas dan tidak ada keraguan. Akan tetapi pada waktu-waktu belakangan dari beberapa lembaga dan perusahaan muncul, penyelimutan perkara atas masyarakat dan terjadi perubahan atau pemutarbalikan kebenaran, di mana asuransi komersial yang haram disebut asuransi ta’awuni. Pendapat tentang kebolehannya dinisbatkan kepada Haiah Kibar Ulama dalam rangka mengelabuhi masyarakat dan untuk propaganda perusahaan-perusahaan mereka. Haiah Kibar Ulama berlepas diri dari aktifitas itu secara total. Karena keputusan Haiah adalah jelas dalam membedakan antara asuransi komersial dan asuransi ta’awuni. Perubahan nama tidak bisa merubah hakikat. Dalam rangka memberikan penjelasan kepada masyarakat dan membongkar kover dan mengungkap kebohongan dan pemalsuan, maka penjelasan in dikeluarkan) selesai. (sumber: Bayânât wa Fatâwâ Muhimmah, al-Lajnah ad-Daimah li al-Buhuts al-Ilmiyah wa al-Ifta’, Dar Ibn al-Jawzi, Damam, Saudi. 1999/1421).
Kedua, asuransi ini tidak berbeda dari asuransi komersial kecuali hanya dengan permainan kata saja:
1.       Asuransi ini bukanlah ta’awun dalam rangka kebaikan dan ketakwaan. Akan tetapi dia merupakan investasi untuk harta yang dibayarkan dan mendistribusikan keuntungan kepada orang-orang yang berpartisipasi. Akan tetapi tidak mereka namanan keuntungan atau bunga, sebagaimana penyebutan oleh perusahaan-perusahaan asuransi komersial, bank. Tetapi mereka sebut “surplus”!
2.       Asuransi ta’awuni (takafuli) bukanlah tabarru’. Akan tetapi, partisipasi dengan saham seperti dalam asuransi komersial. Buktinya adalah bahwa partisipan di dalam asuransi ini seandainya tidak diberi keuntungan atas partisipasinya dengan apa yang disebut “surplus”, maka ia akan mengeluh dan mengajukan komplain. Seandainya itu adalah tabarru’ maka ia tidak akan memiliki hak itu. Demikian juga, tabarru’ adalah tasharruf dari satu pihak saja. Tidak perlu penandatanganan akad dan syarat-syarat yang menjadi obyek negosiasi… Karena orang yang berderma maka perannya berakhir dengan donasinya itu.
3.       Asuransi ta’awuni merupakan investasi harta para partisipan. Dana donasi tidak ditempatkan di kotak tanpa investasi. Maka itu sama seperti investasi harta asuransi komersial…
4.       Ia juga mengatakan reasuransi. Yaitu memberikan harta perusahaan kepada perusahaan besar yang lebih mampu melakukan investasi sebagaimana yang dilakukan oleh asuransi komersial…
5.       Manajemen urusannya dilakukan oleh direksi yang mewakili para partisipan sesuai partisipasi mereka “saham mereka”. Orang yang partisipasinya lebih banyak maka dia yang mengendalikan di dalam Dewan Direksi, seperti asuransi komersial.
6.       Gharar terjadi di dalamnya seperti asuransi komersial. Jadi orang yang berpartisipasi tidak tahu kapan peristiwa akan terjadi terhadapnya…
7.       Program-program asuransi tersebut tidak berbeda dari program-program asuransi komersial. Diantaranya program asuransi kebakaran, kecelakaan, komoditas laut, darat dan udara, kapal, minyak dan gas… Perbedaannya hanyalah, asuransi komersial menyebut asuransi secara gamblang, sedangkan asuransi takafuli di dalam programnya tertulis: program asuransi takaful untuk kebakaran, program asuransi takaful atas kecelakaan, program asuransi takaful atas komoditas darat, udara dan laut…. Dsb.
Ketiga, pendapat bahwa asuransi takaful berbeda dari asuransi komersial dari sisi bahwa asuransi ta’awuni, takafuli, atau asuransi Islami memiliki dalil syara’. Yaitu hadits al-Asy’ariyun. Ini adalah istidlal yan tidak benar. Karena hadits al-Asy’ariyun adalah setelah terjadinya kejadian. Mereka tolong menolong dalam menghadapi kejadian yang telah terjadi, dan pada paceklik, kelaparan, atau bencana yang mereka hadapi dengan masing-masing menyerahkan apa yang bisa digunakan untuk menghadapi kejadian itu, bukannya mereka berserikat dalam membayar sebelum terjadinya kejadian.
Teks hadits itu jelas:
«إِنَّ الْأَشْعَرِيِّينَ إِذَا أَرْمَلُوا فِي الْغَزْوِ أَوْ قَلَّ طَعَامُ عِيَالِهِمْ بِالْمَدِينَةِ جَمَعُوا مَا كَانَ عِنْدَهُمْ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ ثُمَّ اقْتَسَمُوهُ بَيْنَهُمْ فِي إِنَاءٍ وَاحِدٍ بِالسَّوِيَّةِ فَهُمْ مِنِّي وَأَنَا مِنْهُمْ.»
Bahwa keluarga al-Asy’ariyun jika mereka kehabisan bekal di dalam peperangan atau makanan keluarga mereka di Madinah menipis, maka mereka mengumpulkan apa yang mereka miliki di dalam satu lembar kain kemudian mereka bagi rata diantara mereka dalam satu wadah, maka mereka itu bagian dariku dan aku adalah bagian dari mereka (Hr Muttafaq ‘alayh)
Jadi mereka jika kehabisan bekal mereka… maka pada saat itu mereka mengumpulkan apa yang ada pada mereka di satu pakaian dan mereka bagi sama rata.
Keempat, hukum syara’ dalam hal asuransi ini adalah haram. Hal itu:
1.       Asuransi ini bukan tabarru’. Jadi asuransi ini tidak boleh dibahas berdasarkan asas sebagai tabarru’.
2.       Asuransi ini adalah pertanggungan (dhamân) dari perusahaan asuransi yang terbentuk dari orang-orang yang berserikat terhadap partisipan yang mengalami kejadian. Karena itu syarat-syarat pertangungan (adh-dhamân) di dalam Islam wajib diterapkan terhadapnya:
a.       Di sana wajib ada hak yang wajib ditunaikan yang berada di dalam tanggungan. Yaitu bahwa kejadian yang terjadi kemudian perusahaan memberikan pertanggungan kepada seseorang yang mengalami kejadian. Artinya membayar konsekuensi yang muncul dari kejadian itu.
b.      Di sana harus tidak ada kompensasi. Yakni penanggung tidak mengambil kompensasi baik disebut keuntungan atau surplus atau partisipasi (premi)…
c.       Akad syirkah asuransi harus merupakan akad yang syar’i dengan memenuhi syarat-syarat syirkah di dalam Islam. Yaitu adanya harta dan badan, bukan syirkah harta saja. Asuransi yang dipaparkan untuk dibahas ini adalah syirkah harta. Semuanya hanya menyetor harta. Hingga dewan direksi yang mengelola urusan syirkah adalah representasi dari harta mereka bukan reresentasi bagi badan mereka. Jadi tidak ada seorang pun dari mereka yang berserikat dengan badannya, aka tetapi hanya dengan hartanya. Fakta asuransi itu dilihat dari sisi syirkah adalah sama seperti syirkah musahamah, yaitu syirkah harta.
d.      Di sana tidak boleh ada investasi harta dengan jalan yang tidak syar’i, melalui perusahaan lain, apapun nama dan sebutannya baik disebut investasi ataupun reasuransi…
Dalil-dalil hal itu adalah dalil-dalil syirkah harta dan dalil-dalil adh-dhamân. Semuanya dipaparkan di Nizhâm al-Iqtishâdî.
Ringkasnya, asuransi ta’awuni, takafuli atau Islami tidak memenuhi syarat-syarat adh-dhamân di dalam Islam. Juga tidak memenuhi syarat-syarat syirkah di dalam Islam. Jadi asuransi tersebut secara syar’i tidak boleh.
oleh : Konsultasi wordpress.com

Menjual Produk yang belum di beli atau di ambil dari supplier


Seseorang membeli satu produk dari saya dengan harga tertentu, tapi terkadang saya belum memiliki produk tersebut, meskipun demikian saya ambil uang itu seluruhnya, lalu saya minta si pembeli datang lagi setelah produk yang saya beli dari suplier saya siap. Kita tahu dalam Syariah diharamkan menjual sesuatu yang belum dimiliki, apakah ini termasuk itu?

Jawab:


Diriwayatkan dalam sunan Tirmidzi (1232), Nasa’i (4611), Abu Dawud (3503), Ibnu Majah(2187) dari Hakim bin Hizam r.a. ia bertanya kepada Rasulullah s.a.w., datang kepadaku seorang lelaki bertanya kepadaku tentang menjual barang yang belum aku miliki, ia membeli dariku lalu aku membeli dari pasar dan menjualnya kepadanya, Rasululla s.a.w. bersabda “Jangan jual sesuatu yang belum engkau miliki”.

Ada beberapa pendapat ulama dalam menafsirkan hadist di atas. Yang paling jelas adalah yang juga diikuti oleh Ibnu Taymiyah, maksudnya yang tidak yakin bisa menyerahkan/mengirimkan barang tersebut. Apabila seseorang menjual barang yang telah diberikan spesifikasinya lalu ia akan mencarinya di pasar, maka bisa saja barang itu tidak ada, atau ada tapi harganya lebih mahal dari yang ditawarkan maka itu menyebabkan penjual dan pembeli menderita kerugian. (Zaad Al-Maad 5/807-812)

Maka apabila pengadaan barang tersebut memang diluar kemampuan penjual dan dia hanya membual, maka inilah yang dilarang hadist di atas. Namun apabila penjual umumnya bisa mengadakan barang tersebut dari suplier dia, maka hal itu tidak dilarang dan ada baiknya penjual menjelaskan secara jelas apabila mengalami kesulitan, misalnya menawarkan penundaan waktu suplai, sehingga pembeli bisa mengambil keputusan apakah akan melanjutkan pembelian atau tidak. Alasannya bahwa kondisi dimana penjual bisa mewujudkan barang dari pasar atau dari supplier dianggap memiliki dan berhak atas barang tersebut secara hukum.
(Griya anak.com)

Hukum jual beli melalui email dan internet


Bagaimana hukum jual beli melalui telepon dan email padahal pembeli tidak bisa melihat produk yang akan dibelinya?
Jual beli seperti itu hukumnya sah apabila produk diberikan spesifikasinya yang jelas sehingga menghilangkan keraguan. Apabila pembeli menemukan produk yang diterimanya tidak sesuai pesanan, maka ia berhak mengembalikan dan meminta kembali uangnya.
Fatwa Markaz Fatwa Saudi di bawah bimbingan Dr. Abdullah al-Faqih (Griya Anak.com)


Apa hukum Jual Beli melalui internet?
Semua produk yang boleh diperdagangkan secara langsung dan dengan cara konvensional, maka boleh diperdagangakan melalui internet. Namun demikian perlu diperhatikan ketentuan cash/kontan pada pertukaran mata uang dan bahan makanan sehingga tidak terjerumus pada transaksi riba. Sebagaimana diketahui perdagangan valuta dalam syariah diharuskan cash dan tidak diperbolehkan dengan cara piutang.

Dr. Samin bin Ibarih Al Suailim Apa hukum Jual Beli melalui internet?
Semua produk yang boleh diperdagangkan secara langsung dan dengan cara konvensional, maka boleh diperdagangakan melalui internet. Namun demikian perlu diperhatikan ketentuan cash/kontan pada pertukaran mata uang dan bahan makanan sehingga tidak terjerumus pada transaksi riba. Sebagaimana diketahui perdagangan valuta dalam syariah diharuskan cash dan tidak diperbolehkan dengan cara piutang.

(Griya Anak.com)


menaikkan barang d suatu tempat karena kelangkaannya


Bagaimana hukum menaikkan harga produk tertentu di satu daerah karena di situ produk tersebut langka, padahal harga produk itu di tempat lain mungkin bisa lebih murah? Apakah ada ketentuan dalam menentukan keuntungan dalam Islam?

Larangan menaikkan harga atas produk yang langka, hanya berlaku untuk barang kebutuhan makanan, atau kalau diperluas adalah kebutuhan pokok dan produk sensitif. Itulah yang disebut penimbunan atau ihtiqaar yang dilarang agama.

Demikian juga menaikkan harga harus tidak melewati batas yang wajar sehingga tidak merugikan masyarakat sehingga tidak terjerumus pada tindakan tidak fair dan tidak adil dalam berdagang atau yang disebut ghubn.

Sebagian ulama membatasi maksimum sepertiga dengan berlandaskan kepada hadist yang mengatakan “Sepertiga itu banyak” (h.r. Bukhari Muslim).

Namun hadist tersebut dalam konteks wasiat, sedangkan dalam perdagangan bisa lebih luas. Maka sebagian ulama mengatakan tidak ada batas ketentuan dalam menentukan besarnya keuntungan asalkan masih wajar.  Ini didasarkan pada hadist Bukhari (3641) dan Abu Dawud(3384) dari Urwah r.a. Suatu hari Rasulullah saw memberinya uang satu dinar untuk dibelikan satu ekor kambing, lalu ia ke pasar dan membeli dua ekor kambing, lalu satunya ia jual dengan harga satu dinar. Ia pun datang kepada Rasulullah saw dengan membawa satu ekor kambing dan satu dinar. Lalu Rasulullah saw mendoakannya dengan keberkahan. (sejak itu konon Urwah setiap kali berjualan selalu untung sehingga dikatakan, Urwah andaikan membeli debu juga dapat untung.

Hadist tadi menunjukkan bahwa Urwah bisa berdagang dengan mengambil keuntungan hingga 100%, kerena beliau diberi satu dinar untuk membeli seekor kambing, tapi beliau malah mendapatkan satu ekor kambing dan satu dinar utuh.
Dr. Sulaiman bin Fahd al-Aisy (Griya Anak.com)

Hal-hal penting yang perlu diketahui oleh pedagang muslim




1. Niat yang baik
Niat baik dan karena Allah dalam setiap pekerjaan harus dimiliki oleh setiap muslim termasuk pedagang dalam perniagaannya. Tujuan berdagang karena Allah adalah menhindari niat berdagang untuk mengumpulkan harta yang banyak lalu melupakan kewajibannya. Atau berniat untuk menyombongkan diri dengan kekayaannya di hadapan manusia. Harta adalah titipan dan amanah Allah yang harus digunakan sebaik-baiknya. Maka niat yang baik dalam berdagang agar tercukupi kebutuhannya sehingga tidak mencari harta yang haram, agar terlindungi dari kemiskinan dan meminta-minta manusia dan agar harta bisa membantunya mendekatkan diri kepada Allah melalui ibadah-badah yang terkait harta seperti haji, zakat,s edekah dll.

2. Berakhlaq mulia dalam berdagang
Artinya seorang pedagang harus berakhlaq yang baik  jujur dan dapat dipercaya. Rasulullah saw bersabda:”Pedagangan yang jujur dan dapat dipercaya nanti akan bersama para Syuhada di hari kiamat” (h.r. Ashabus Sunan). Seorang pedagang juga harus mempunyai sifat qanaah (tidak rakus) dan manjauhi rasa tamak, menepati janji, menjaga dan melindungi hak-hak pelaku dagang, memenuhi pesanan dengan sebaik-baiknya. Seorang pedagang juga harus bijak dan menjual dan membeli, maka tidak melakukan pemalsuan atau penipuan. Diriwayatkan Jabir r.a. Rasululullah saw bersabda “Allah menyayangi seorang lelaki yang bijak dalam berjual beli dan dalam memutuskan perkara” (hr Bukhari Muslim).

3. Tidak menyebabkan kerugian terhadap orang lain
Selain tidak merugikan pihak-pihak yang terlibat dalam jual beli, pedagang muslim juga harus menghindarkan diri dari tindakan yang menyebabkan timbulnya kerugian yang diderita pihak lain selain pelaku bisnis. Ajaran ini terlihat dari larangan melakukan jual beli atas jual beli yang lain, contohnya A telah sepakat menjual sesuatu dengan B dengan harga tertentu, lalu muncul C di bawah tangan membeli dari B dengan harga yang lebih tinggi sehingga A merasa dirugikan. Pedagang muslim juga diharamkan melakukan penimbunan demi tujuan manaikkan harga apalagi terhadap produk-produk sensitif seperti sembako karena itu akan merugikan masyarakat. Dalam Islam mengambil manfaat untuk diri sendiri di atas kerugian orang lain adalah perbuatan tercela.

4. Jual beli pada produk yang halal dan bermanfaat
Allah s.w.t adalah Dzat yang Maha Baik dan menerima sesuatu hanya yang baik, begitu kata sebuah hadist. Maka tidak layak seorang muslim menjalankan perniagaan atau perdagangan yang menjijikkan dan kotor serta buruk. Allah berfirman:
وَيُحِلُّ لَهُمْ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمْ الْخَبَائِثَ

Dan Dialah yang menghalalkan atasmu perkara baik dan mengharamkan atasmu perkara kotor (Al A’raf:157). Maka diharamkan jual beli perkara yang diharamkan agama.

5. Menghindarkan diri dari memakan harta orang lain dengan tanpa hak
Allah berfirman:
﴿ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً

“Wahai orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta kalian yang lain dengan tanpa hak kecuali melalui perdagangan yang saling meridlai dan janganlah kalian membunuh diri kalian, sesungguhnya Allah menyayangimu” (An Nisa: 29)

6.  Mencari mitra yang baik
Salah satu hal yang penting bagi seorang pedagang muslim adalah mencari mitra dagang yang baik, beragama dan jujur. Harta adalah amanah dari Allah, maka pengelolaannya sebaiknya dilakukan bersama mitra yang memahami konsep itu sehingga terwujud tujuan yang sama. Allah berfirman:
وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاء بَعْضٍ
Orang-orang mu’min dan mu’minah mereka adalah sekutu satu sama lainnya. [At Taubah: 71]

7. Menjauhi Riba
Hal yang harus diketahui oleh pebisnis muslim adalah masalah riba. Riba sangat berbahaya dan kejahatan besar dalam Islam. Allah berfirman :
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا 
Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. [At Taubah: 275].

oleh : Pesantren Virtual)

Kapan melakukan zakat fitrah





Ditulis oleh Dewan Asatidz   (pesantren virtual)
Redaksi Yth,
Saya ingin menanyakan kapankah dimulainya kita boleh membayarkan zakat fitrah dan kapankah paling lambatnya?
Terima kasih atas jawabanya. Jawab:

Hal lain yang penting diketahui, yang berhubungan dengan zakat fitrah.

Zakat fitrah, menurut jumhur (mayoritas) ulama selain Hanafiyah, wajibnya adalah karena menyaksikan terbenamnya matahari hari terakhir Ramadhan. Sedangkan menurut Hanafiyah zakat fitrah ini wajib dikeluarkan karena menyaksikan terbitnya fajar tanggal 1 Syawal. Perbedaan kedua pendapat tersebut berasal dari perbedaan perspektif "apakah zakat fitrah itu berkaitan dengan hari Idul fitri ataukah dengan habisnya bulan Ramadhan."

Kajian ini menjadi penting ketika terjadi kasus kelahiran anak atau kematian seseorang pada malam hari Raya (antara tenggelamnya matahari hari terakhir Ramadhan dan terbitnya fajar tanggal 1 Syawal). Menurut jumhur ulama, orang yang meninggal dunia pada malam hari raya harus dibayarkan zakat fitrahnya, karena saat terbenam matahari dia masih hidup, dan tidak wajib zakat bila ia meninggal sebelum tenggelam matahari. Sementara menurut Hanafiyah, orang yang meninggal pada malam hari raya tidak wajib zakat, karena ia tidak menyaksikan terbitnya fajar 1 Syawal.

Begitu juga, menurut jumhur, jika ada bayi lahir sebelum tenggelamnya matahari wajib dikeluarkan zakatnya, dan tidak wajib bila ia lahir pada malam hari. Sedangkan menurut Hanafiyah, kalau ia lahir pada malam hari wajib, dan tidak wajib jika lahir setelah terbit fajar.

Adapun soal kapan mulai dan akhir pembayaran, para ulama juga berbeda pendapat. 
1- Hanafiyah
Tidak ada batas awal dan batas akhir. Boleh dibayarkan sebelum hari raya (1 Syawal), bahkan sebelum masuk Ramadhan. Juga tetap harus membayar zakat fitrah ini meski terlambat sampai lewat tanggal 1 Syawal.

2- Malikiyah
Sejak 2 hari sebelum hari raya sampai --paling lambat-- terbenamnya matahari tanggal 1 Syawal. Namun, jika sampai lewat batas akhir belum mengeluarkan zakatnya, ia tetap berkewajiban membayarnya. Dengan catatan, jika ia mampu (karena telah memenuhi syarat wajib) tapi mengakhirkannya sampai lewat hari raya, maka ia berdosa.

3- Syafi'iyah
Sejak hari pertama Ramadhan sampai tenggelamnya matahari 1 Syawal. Namun utamanya adalah sebelum salat 'id. Lebih dari itu, jika memang ia mampu dan tidak ada 'udzur maka ia berdosa dan tetap harus membayar. Namun jika ada udzur seperti kehilangan hartanya, maka tidak apa-apa, tapi ia tetap harus membayarkannya.

4- Madzhab Hanbali;
Awal pembayaran zakat fitrah sama dengan madzhab maliki, yaitu dua hari sebelum hari ied. Sedangkan waktu terakhirnya sama dengan pendapat Syafi`i, yaitu hingga terbenamnya matahari 1 syawal.

***