Sabtu, 16 Juni 2012

Menjual Produk yang belum di beli atau di ambil dari supplier


Seseorang membeli satu produk dari saya dengan harga tertentu, tapi terkadang saya belum memiliki produk tersebut, meskipun demikian saya ambil uang itu seluruhnya, lalu saya minta si pembeli datang lagi setelah produk yang saya beli dari suplier saya siap. Kita tahu dalam Syariah diharamkan menjual sesuatu yang belum dimiliki, apakah ini termasuk itu?

Jawab:


Diriwayatkan dalam sunan Tirmidzi (1232), Nasa’i (4611), Abu Dawud (3503), Ibnu Majah(2187) dari Hakim bin Hizam r.a. ia bertanya kepada Rasulullah s.a.w., datang kepadaku seorang lelaki bertanya kepadaku tentang menjual barang yang belum aku miliki, ia membeli dariku lalu aku membeli dari pasar dan menjualnya kepadanya, Rasululla s.a.w. bersabda “Jangan jual sesuatu yang belum engkau miliki”.

Ada beberapa pendapat ulama dalam menafsirkan hadist di atas. Yang paling jelas adalah yang juga diikuti oleh Ibnu Taymiyah, maksudnya yang tidak yakin bisa menyerahkan/mengirimkan barang tersebut. Apabila seseorang menjual barang yang telah diberikan spesifikasinya lalu ia akan mencarinya di pasar, maka bisa saja barang itu tidak ada, atau ada tapi harganya lebih mahal dari yang ditawarkan maka itu menyebabkan penjual dan pembeli menderita kerugian. (Zaad Al-Maad 5/807-812)

Maka apabila pengadaan barang tersebut memang diluar kemampuan penjual dan dia hanya membual, maka inilah yang dilarang hadist di atas. Namun apabila penjual umumnya bisa mengadakan barang tersebut dari suplier dia, maka hal itu tidak dilarang dan ada baiknya penjual menjelaskan secara jelas apabila mengalami kesulitan, misalnya menawarkan penundaan waktu suplai, sehingga pembeli bisa mengambil keputusan apakah akan melanjutkan pembelian atau tidak. Alasannya bahwa kondisi dimana penjual bisa mewujudkan barang dari pasar atau dari supplier dianggap memiliki dan berhak atas barang tersebut secara hukum.
(Griya anak.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar