Sabtu, 16 Juni 2012

menaikkan barang d suatu tempat karena kelangkaannya


Bagaimana hukum menaikkan harga produk tertentu di satu daerah karena di situ produk tersebut langka, padahal harga produk itu di tempat lain mungkin bisa lebih murah? Apakah ada ketentuan dalam menentukan keuntungan dalam Islam?

Larangan menaikkan harga atas produk yang langka, hanya berlaku untuk barang kebutuhan makanan, atau kalau diperluas adalah kebutuhan pokok dan produk sensitif. Itulah yang disebut penimbunan atau ihtiqaar yang dilarang agama.

Demikian juga menaikkan harga harus tidak melewati batas yang wajar sehingga tidak merugikan masyarakat sehingga tidak terjerumus pada tindakan tidak fair dan tidak adil dalam berdagang atau yang disebut ghubn.

Sebagian ulama membatasi maksimum sepertiga dengan berlandaskan kepada hadist yang mengatakan “Sepertiga itu banyak” (h.r. Bukhari Muslim).

Namun hadist tersebut dalam konteks wasiat, sedangkan dalam perdagangan bisa lebih luas. Maka sebagian ulama mengatakan tidak ada batas ketentuan dalam menentukan besarnya keuntungan asalkan masih wajar.  Ini didasarkan pada hadist Bukhari (3641) dan Abu Dawud(3384) dari Urwah r.a. Suatu hari Rasulullah saw memberinya uang satu dinar untuk dibelikan satu ekor kambing, lalu ia ke pasar dan membeli dua ekor kambing, lalu satunya ia jual dengan harga satu dinar. Ia pun datang kepada Rasulullah saw dengan membawa satu ekor kambing dan satu dinar. Lalu Rasulullah saw mendoakannya dengan keberkahan. (sejak itu konon Urwah setiap kali berjualan selalu untung sehingga dikatakan, Urwah andaikan membeli debu juga dapat untung.

Hadist tadi menunjukkan bahwa Urwah bisa berdagang dengan mengambil keuntungan hingga 100%, kerena beliau diberi satu dinar untuk membeli seekor kambing, tapi beliau malah mendapatkan satu ekor kambing dan satu dinar utuh.
Dr. Sulaiman bin Fahd al-Aisy (Griya Anak.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar